WAHANANEWS.CO, LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tiga pelajar berinisial RAK (18), RAS (17) dan JA (17) karena memperkosa anak di bawah umur secara bergiliran, Sabtu (1/3/2025).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan peristiwa asusila yang menimpa korban berinisial RK (15) tersebut terjadi di salah satu kos-kosan yang berada di Kalibalau, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Kamis (20/2/2025).
Baca Juga:
Anak Bos Prodia Arif Nugroho Dilimpahkan ke Kejari, Segera Disidang
Enrico juga menjelaskan jika korban RK merupakan pelajar SMA di Bandar Lampung.
"Korban ini dibawa ke kos-kosan, pelaku pertama RAK menyetubuhi korban, setelah itu menghubungi kawan lainnya, ditawarkan akhirnya digilir secara bergantian menyetubuhi korban," ujarnya dikutip dari kumparan.com, Minggu (2/3/2025).
Pelaku dan korban, lanjut Enrico, sebelumnya berkenalan melalui media sosial. Kemudian, komunikasi berlanjut dan bertemu di kos-kosan.
Baca Juga:
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Ibu Membantah
"Pelaku ini ada 4 statusnya masih pelajar semua, 3 orang telah ditangkap, 1 orang inisial F masih dalam proses pencarian," ucapnya.
Selain para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam, dan handphone iPhone 14.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tuturnya.