WahanaNews.co | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton menyoroti adanya kelebihan muatan kapal Cantika Express 77 yang terbakar di perairan Pulau Timor.
"Mengapa manifest kapal hanya tertulis 167 penumpang sementara yang ditemukan lebih dari 250 penumpang. Ini perlu investigasi lebih lanjut," katanya ketika dihubungi di Kupang, Selasa.
Baca Juga:
Ombudsman RI: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Impor Beras
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan peristiwa kebakaran kapal penumpang Cantika Express 77 tujuan Kupang-Alor di perairan Pulau Timor, sekitar Naikliu, Kabupaten Kupang, pada Senin (24/10).
Beda Daton mengatakan kebakaran kapal yang mengakibatkan korban jiwa sebanyak 7 orang itu merupakan peristiwa yang sangat disayangkan dan menjadi masukan penting untuk memperhatikan aspek keselamatan berlayar.
Mulai dari Dinas Perhubungan Provinsi NTT terkait kelengkapan syarat memperoleh ijin operasi kapal, Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam memberikan ijin berlayar juga wajib memperhatikan kelaikan kapal.
Baca Juga:
Prestasi Pemkab Sleman: Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik 93.54
Selain itu bagi pemilik atau pengelola kapal juga wajib memperhatikan kelengkapan aspek keselamatan kapal berupa jumlah sekoci kapal, pelampung, alat pemadam kebakaran, alarm/sirene darurat dan standar prosedur pelayaran lainnya.
Beda Daton mengatakan pihaknya selalu mengaungkan aspek keselamatan dalam pelayanan publik di bidang transportasi laut sebagai upaya kerusakan yang lebih besar dan menimbulkan korban jiwa seperti saat ini.
"Butuh kedisiplinan seluruh instansi terkait melaksanakan standar prosedur operasional dan standar pelayanan dengan benar, bukan sekedar formalitas atau ala kadarnya," katanya.