"Jadi kepatuhan terhadap Perda KTR ini hanya sekira 20
persenan. Itu sebabnya kita menindaklanjuti dengan kegiatan ini,"
tuturnya.
Organisasi No Tobacco Community melakukan studi kepatuhan
atas Perda KTR di Kota Tangsel pada Februari 2021. Dengan tujuan mengetahui
tingkat kepatuhan para pengelola gedung daninstansi terhadap Perda KTR.
Baca Juga:
Viral Anak Rela Jual Ginjal, Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan Ibu di Tangsel
Survei itu dilaksanakan pada 7 kawasan KTR yang ada, yakni
fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak
bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan 7 angkutan umum.
"Observasi dilakukan dengan memerhatikan 8 indikator
kepatuhan," ungkapnya.
Baca Juga:
Gerebek Tempat Karaoke di Tangsel, Polisi Amankan Kondom dan Pelumas
Delapan indikator itu adalah seperti tak ada orang merokok,
tidak ada ruang khusus merokok, ada tanda larangan merokok, tidak ada asap
rokok, tidak ada asbak/korek tidak ada puntung, tidak ada indikasi iklan rokok,
promosi dan sponsor rokok, dan tidak ada penjualan rokok kecualidi tempat-tempat
penjualan.
Dalam hasil studi, diketahui bahwa setidaknya ada 3 lokasi
atau tempat yang paling burukmelanggar ketentuan Perda KTR. Yakni, angkutan
umum yang hanya 0 persen, tempat umum sebesar 5,6 persen, tempat kerja 6,7
persen, dan tempat ibadah 9,1 persen.
Sedangkan 4 lokasi lainnya adalah,tempat anak bermain
sebesar 22,2 persen, tempat proses belajar-mengajar 41,3 persen, serta
fasilitas pelayanan kesehatan 50 persen.