"Jadi hasil studi kita itu memang menunjukkan
prosentase kepatuhan yang masih rendah," tukasnya.
Dalam hasil studi, diketahui bahwa setidaknya ada 3 lokasi
atau tempat yang paling burukmelanggar ketentuan Perda KTR. Yakni, angkutan
umum yang hanya 0 persen, tempat umum sebesar 5,6 persen, tempat kerja 6,7
persen, dan tempat ibadah 9,1 persen.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selatan Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KUR Rp1,2 Miliar
Sedangkan 4 lokasi lainnya adalah,tempat anak bermain
sebesar 22,2 persen, tempat proses belajar-mengajar 41,3 persen, serta
fasilitas pelayanan kesehatan 50 persen.
"Jadi hasil studi kita itu memang menunjukkan
prosentase kepatuhan yang masih rendah," tukasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.