WahanaNews.co | Sales asal Buleleng, Bali, Ni Putu Ari Susanti (32), nekat menggasak uang perusahaan tempatnya bekerja hingga setengah miliar lebih. Uang sebesar itu dia habiskan untuk taruhan judi online.
"Tersangka menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 638 Juta," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto dalam jumpa pers, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga:
18 TPS di Buleleng Tak Terjangkau Jaringan Internet
Dia menerangkan, penyidik hanya berhasil menyita uang Rp115 juta dari total uang yang ditilep tersangka. Sisanya telah habis digunakan wanita berparas ayu itu untuk judi online.
Uang yang digelapkan merupakan hasil penagihan pembelian pulsa dari sebuah toko ponsel di Kelurahan Banyuning. Pemilik toko sudah dua kali membayar tagihan dengan cara transfer, masing-masing Rp 300 juta dan Rp 338 juta.
Namun tersangka tidak menyetorkan uang hasil penagihan itu ke perusahaan. "Uang yang disetor pemilik toko itu ternyata masuk ke rekening suami tersangka," ungkap Andrian.
Baca Juga:
Polres Serang Tangkap YL Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Rp62 Juta
Polisi kini sedang mendalami ada tidaknya keterlibatan suami tersangka. Apalagi dari hasil pemeriksaan, tersangka menarik uang sebesar Rp 537 juta bersama suaminya.
Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti buku tabungan, dua kartu ATM dan handphone. "Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," tutup Andrian. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.