Namun,
ia menjelaskan bahwa Jawa Barat adalah provinsi dengan daerah otonom. Di mana
Bupati dan Wali Kota dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah.
"Sehingga
memiliki kewenangan otonom dalam penyelenggaraan pembangunan termasuk izin
kegiatan. Berbeda dengan DKI yang tidak memiliki daerah otonom atau istilahnya
wilayah administratif," tutur Emil.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Di Jawa
Barat, tidak semua urusan secara teknis tanggung jawab
gubernur.
Emil
memaparkan terdapat enam urusan yang tidak bisa diintervensi olehnya, yakni
soal keamanan, pertahanan, yustisi, agama, hubungan luar negeri, dan fiskal.
Terjadinya
kerumunan di Megamendung, Emil menerangkan izin yang dilayangkan oleh pihak
panitia ke pimpinan daerah setempat adalah acara peletakan batu pertama dan
Salat Jumat.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
"Pertama
itu adalah Salat jumat dan peletakan batu pertama, itu laporan panitianya ke
camat ke satgas kabupaten itu. Hanya itu, jadi bukan acara besar," imbuh
Emil.
Oleh
pihak aparat setempat, kata Emil, sudah diingatkan mengenai potensi kerumunan
yang akan terjadi jika acara berlangsung.
"Tindakan
pencegahan sudah dilakukan. Kemudian di hari H ada euforia dari masyarakat,
yang ingin melihat juga, itulah yang membuat situasi jadi masif," terang
Emil.