Menurut
Emil, Pemprov Jabar akan menjatuhkan denda paling maksimal dalam hal ini.
"Ada
urutannya tiga, teguran lisan, teguran tertulis dan denda administratif dari 50
ribu hingga 50 juta saya kira bukan ga mungkin dendanya maksimal," ujar
Emil.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Pihaknya
juga tetap mengedepankan azas kemanusiaan terhadap Pemkab Bogor. Mengingat,
Bupati Bogor Ade Yasin dewasa ini sedang terpapar Covid-19.
"Tapi
juga secara kemanusiaan, saya juga harus sampaikan simpati saya karena bu
Bupati dirawat RSPAD terpapar Covid-19. Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor
sedang tak baik jadi aturan tetap ditegakan tapi kemanusiaan didahulukan,"
ucap Emil. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.