WahanaNews.co | Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, Sanusi, dijatuhi cambuk 23 kali oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. Dia terbukti bersalah bersama 7 orang lainnya karena bermain judi.
Putusan hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Amrin Salim, pada Selasa (15/2) kemarin.
Baca Juga:
Kasus Judi Online Slot, Polri Sita Uang Rp70 Miliar Libatkan WNA China
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat Daya, Iqbal mengatakan, kasus itu terkesan lama karena keterangan Ketua KIP yang telah dicopot dari jabatannya itu, berubah-ubah.
"Mulanya dia (Sanusi) mengakui. Tapi setelah itu, berubah lagi pernyataannya. Sementara 7 kawannya mengakui telah berjudi, cuma dia yang tidak,” kata Iqbal.
Dia menyebut, tujuh teman berjudi Sanusi itu masing-masing Syafrizal, Ilyas, Jailani, Tes Rianto, Aprizal, Faisal, dan T Nun Parisi. Mereka bertujuh dicambuk sebanyak 17 kali di muka umum karena terbukti melakukan jarimah maisir (judi).
Baca Juga:
Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan
“Hukuman cambuk dijatuhkan lebih berat kepada terpidana Sanusi sebanyak 23 kali,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Sanusi, ditangkap polisi terkait kasus judi. Dia diciduk bersama 7 orang lainnya sebab bermain judi kartu remi di kebun sawit di Gampong (Desa) Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat ke polisi. Sanusi dan beberapa orang lainnya sempat kabur saat digerebek pada Kamis (9/9) lalu.
"Namun yang bersangkutan (Sanusi) menyerahkan diri pada malamnya, sekira pukul 23.30 WIB. Masih ada tiga orang lagi, dari 7 yang sudah kita amankan, mereka kini sudah kita tetapkan DPO," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Rivandi Permana. [qnt]