WahanaNews.co | Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang bocah SD yang diduga dilakukan kepala sekolah dan petugas kebersihan di sebuah sekolah di Medan, Sumatera Utara, dihentikan.
Sebelumnya, I, ibu terduga korban berinisial N, mendatangi pengacara Hotman Paris untuk mengadukan kasus tersebut.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penghentian dilakukan karena ketidaksesuaian keterangan.
Ada 31 saksi yang telah diperiksa, di antaranya terduga korban, ibunya, pihak sekolah, pemilik warung depan sekolah, ahli, termasuk dari Dinas PPA Provinsi dan Kota Medan.
"Terkait penanganan perkara ini sudah naik sidik. Namun, dari hasil yang kami sampaikan, banyak ketidaksesuaian keterangan, baik dari pelapor, anak korban, maupun anak saksi," kata Tatan kepada wartawan, Rabu (28/9/2022) sore.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Penyidikan kasus ini dilakukan Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Pihaknya juga mengikutsertakan Kementerian PPA, Komnas Perempuan, lembaga perlindungan anak, LPSK, dari Dinas PPA Provinsi Sumatera Utara, P2TP2A Kota Medan, dan Dinsos Medan.
Kemudian juga beberapa ahli, yakni ahli obgyn dan kejiwaan, labfor, pengawas internal Polda Sumut, dari Dit Propam, hingga Inspektorat Pengawasan Daerah
Pra rekonstruksi dilakukan dua kali. Pertama dilakukan Polrestabes Medan dan kedua dilakukan Polda Sumut pada Juli 2022.
Tatan mengatakan, peristiwa yang dilaporkan yaitu rudapaksa atau perbuatan cabul diduga terjadi pada 27 Agustus.
Kemudian hasil pemeriksaan obgyn bahwa perbuatan tersebut terjadi di antara tanggal 28 dan 8 September.
"Di mana laporan tersebut dilaporkan tanggal 10 September 2021. Kemudian hasil visum di tanggal 11 September 2021," katanya.
Hasil visum yang keluar sehari setelah laporan polisi itu menyebutkan bahwa ada luka di selaput dara.
Kemudian ada perbedaan rentang waktu. Pelapor menyampaikan ada guru yang menolong korban saat terjadi dugaan pencabulan.
"Namun, hasil pemeriksaan kami dari absensi yang telah kami sita, guru tersebut tidak masuk pada hari itu," katanya.
Hasil pemeriksaan IT, guru tersebut masuk ke sekolah hanya sekali pada Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Sementara pelapor menyebut peristiwa itu terjadi pada hari dan berlangsung 15 menit.
"Jadi perkara ini dengan fakta yang ada akan kami hentikan. Namun, ada permintaan baik dari kementerian dan lainnya tadi bahwa terkait hasil visum itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," katanya.
Kemudian, terkait dugaan peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus, fakta yang ditemukan, keterangan dari saksi, ahli, fakta di lapangan saat pra rekon, dan absensi, terdapat banyak ketidaksesuaian.
Pada saat itu guru yang disebut menolong korban tidak masuk karena pandemi dan sistem belajar mengajar secara daring.
Kemudian dari absensi, pada tanggal 26 dan sebelumnya, anak korban dan anak saksi sudah tidak masuk sekolah.
"Namun, keterangan pelapor bahwa tanggal 27 itu masih menjemput. Nah, itu yang terjadi ketidaksesuaian dengan apa yang disampaikan pelapor dengan bukti yang kami sita," katanya.
Mengenai serbuk putih yang diduga dimasukkan ke dalam minuman korban, hasil pemeriksaan tidak ditemukan kandungan narkotika maupun psikotropika pada botol minuman yang disita dari korban.
"Soal motif, kami belum sampai ke situ. (Masih soal) adanya laporan polisi, dugaan pencabulan kemudian faktan apakah laporan tersebut benar terjadi dan ada pelakunya itu kami tindak lanjuti," katanya.
Bermula saat akun Instagram @hotmanparisofficial mengunggah video seorang perempuan mengadukan kasus dugaan pelecehan/pemerkosaan yang dialami anaknya di sekolah.
Di video itu, Hotman mengatakan perempuan itu datang dari Medan mengadukan kepadanya tentang kasus yang terjadi pada 2021.
"Inilah anak kecil cewek umur 10 tahun yang diduga diperkosa oleh berbagai orang. Oleh oknum pimpinan sekolah, pimpinan administrasi bahkan tukang sapu dari sekolah tersebut ikut diduga memperkosa anak kecil ini dan ibunya datang dari Medan, peristiwanya di Medan," katanya.
Selanjutnya, ibu korban bernama I menceritakan anaknya dibawa ke gudang setelah korban diberi serbuk putih oleh tukang sapu dan dipaksa meminumnya. Mulut korban juga dilakban dan kakinya diikat.
Di sana korban diduga diperkosa. Kasus itu telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor LP 1769 tanggal 10 September 2021. [rin]