"Walau tak diundang, saya hadir dan duduk bersebelahan dengan Wakil Ketua DPRD," kata dia.
Menurut Enny, daftar hadir sidang paripurna itu pun sudah direkayasa, dengna tidak ada namanya sebagai Ketua DPRD.
Baca Juga:
Cabuli Anak di Bawah Umur, Sekretaris Camat di NTT Ditangkap Polisi
Daftar hadir itu juga tidak diserahkan kepadanya untuk ditandatangani.
"Mereka tidak cantumkan Ketua, sebelum sidang saya meminta skenario persidangan dan palu, sehingga dipukul wakil ketua SS," ungkap Enny.
Usai dianiaya, Enny mendatangi Markas Polres Alor untuk melaporkan kejadian itu.
Baca Juga:
Ruas Jalan di TTS NTT Ambles Imbas Gempa M 7,5 Maluku
Enny juga telah melakukan rontgen pada bagian tangannya di rumah sakit.
Dia berharap, kasus itu segera ditangani polisi hingga tuntas. Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau, membenarkan laporan itu.
"Laporan penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Angrek sudah diterima dan ditindaklanjuti dengan nomor laporan Polisi NOMOR: LP /B / 11 / XII / 2023 / SPKT / Polres Alor /Polda NTT, tanggal 04 Januari 2023," kata Jems.