WahanaNews.co | Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrurrozi, menanggapi soal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan izin kepada pasangan yang berbeda agama menikah.
Menurut fiqih Islam, ada pendapat ulama yang memperbolehkan pernikahan berbeda agama.
Baca Juga:
Kasus Film Porno, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara
“Ada pendapat ulama yang memperbolehkan pernikahan berbeda agama jika yang mempelai pria Muslim dan wanita Kristen asli secara turun-temurun, bukan murtad,” kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur, Kamis (15/9/2022).
Namun, pernikahan tersebut tidak sah jika mengikuti aturan regulasi di Indonesia.
“Pernikahan beda agama tidak sah secara aturan regulasi pernikahan di Indonesia yang berdasar pada Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujarnya.
Baca Juga:
Soal Klaim PN Jaksel Anak Menteri Radinal Meninggal Karena Sakit Dibantah Kuasa Hukum
Dalam pasal 2 ayat 1 UU itu dijelaskan, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Kemudian dalam pasal 10 PP No.9 Tahun 1975 dinyatakan perkawinan baru sah jika dilakukan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi.
“Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama sehingga perkawinan antaragama tidak dapat dilakukan,” ucap dia.
Sedangkan dalil yang memperbolehkan menikah agama antara pria Muslim dan wanita ahli kitab tercantum dalam Surat Al Maidah ayat 5. Allah SWT berfirman: