WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menjadi sorotan setelah ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Ia telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar.
Baca Juga:
Sebelum Ditangkap Hakim Djuyamto Diduga Titip Rp500 Juta dan Cincin ke Satpam
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu malam (12/4/2025).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung antara lain WG, panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara; MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat; serta MAN, yang tak lain adalah Muhammad Arif Nuryanta, kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Respons Kasus Suap di PN Jakpus, Komisi III Singgung Kesejahteraan Hakim
“Saat itu, MAN menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga menerima sebesar Rp60 miliar untuk pengaturan putusan,” lanjut Abdul Qohar.
Keempatnya diduga kuat telah mengatur perkara yang berkaitan dengan tiga korporasi besar melalui praktik suap dan gratifikasi, sebuah skema korupsi yang melibatkan lembaga peradilan di tingkat tinggi.
Lalu siapakah sebenarnya Muhammad Arif Nuryanta?