Pulau ini lebih dekat secara geografis ke Pulau Rinca dan dipisahkan oleh Selat Lintah, serta dikelilingi oleh tiga hingga empat pulau kecil di sekitarnya.
Sebagai bagian dari Taman Nasional Komodo, Pulau Padar telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO bersama Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan Gili Motang.
Baca Juga:
Skandal Asmara Oknum Polisi Berujung Temuan Mayat di Gorong-gorong
Pulau Padar tidak dihuni oleh komodo karena terputusnya rantai makanan, namun menjadi habitat berbagai jenis reptil seperti ular cincin mas, biawak, tokek, dan ular hijau.
Perairan di sekitar Pulau Padar dikenal sebagai salah satu lokasi favorit untuk aktivitas scuba diving dan snorkeling karena kekayaan biota lautnya.
Seiring meningkatnya popularitas Pulau Padar sebagai destinasi wisata alam unggulan, pemerintah berencana menerapkan sistem kuota pengunjung yang lebih ketat.
Baca Juga:
Diterjang Lumpur dan Batu, Jalur Bukittinggi–Lubuk Basung Lumpuh Total
Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi tekanan terhadap ekosistem pulau serta menjaga keberlanjutan dan kualitas pengalaman wisata alam di kawasan Taman Nasional Komodo.
Pembatasan akan mencakup pengurangan jumlah wisatawan pada waktu tertentu serta peningkatan pengawasan di titik-titik populer guna mencegah kerusakan lingkungan akibat kunjungan massal.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini].
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.