WahanaNews.co | Kasus dugaan kekerasan seksual mencuat di Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Terduga pelaku merupakan mahasiswa Hubungan Internasional (HI).
Baca Juga:
Pemkab Sleman Perbaiki 13 Jembatan untuk Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
Menyikapi hal itu, Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) UGM pun angkat bicara.
Dikutip dari rilis resmi, Komahi telah menerima laporan kekerasan seksual.
"Benar bahwa kami telah menerima laporan kekerasan seksual secara kolektif dan berturut-turut pada 26 September 2022 dan 5 Oktober 2022," tulis keterangan resmi Komahi, Senin (10/10/2022).
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Ar-Rachmad di Koramil 420-09/Bangko
Komahi selanjutnya membekukan dan mencabut status keanggotaan terduga pelaku.
Pelaku kini tidak bisa mengikuti segala kegiatan Komahi.
"Untuk menindaklanjuti laporan, kami telah mengambil langkah dengan membekukan status keanggotaan terduga pelaku kekerasan seksual pada 1 Oktober 2022 dengan Surat Keputusan Ketua Komahi Nomor 1 Tahun 2022 sehingga yang bersangkutan tidak dapat mengikuti segala kegiatan yang dilaksanakan Komahi dan hak keanggotaannya dicabut," jelasnya.
Laporan kasus kekerasan seksual berbentuk pelecehan seksual itu telah ditindaklanjuti dengan melakukan audiensi kepada Departemen Hubungan Internasional UGM pada 5 Oktober 2022 terkait segala aduan.
Di sisi lain, Komahi juga tengah melakukan advokasi terhadap korban.
"Komahi tengah melakukan advokasi dan koordinasi secara intens dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional untuk penindakan lebih lanjut terhadap pelaku dan konseling untuk para korban," tutupnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Hubungan Internasional (HI) UGM dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual.
Pihak Fisipol UGM pun melakukan penelusuran.
Divisi Penanganan dan Pelaporan Fisipol Crisis Center (FCC), Arie Eka Junia, membenarkan adanya laporan ini.
Ia mengatakan, laporan kasus ini masuk pada Sabtu (8/10/2022) lalu.
"Jadi kalau laporan resmi masuk ke Fisipol Crisis Center lembaga penanganan resmi di tingkat Fakultasnya itu dari Sabtu tanggal 8 Oktober kemarin. Tapi sebelumnya pihak Departemen Hubungan Internasional sudah menerima laporan sejak hari Rabu atau Kamis, tapi itu lapornya ke pihak Departemen lalu diteruskan ke pihak Fisipol Crisis Center," kata Arie, saat ditemui wartawan di Fisipol UGM, Senin (10/10/2022).
Dijelaskannya, laporan ini masih tahap awal.
Pihaknya sudah mulai mendokumentasikan dan memverifikasi bukti-bukti yang diberikan.
"Selanjutnya kami akan proses dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Baik Departemen Hubungan Internasional, FCC maupun dengan ULT penanganan kasus di tingkat UGM," jelasnya.
Meski tidak menjelaskan secara rinci, tindak kekerasan seksual yang dilakukan rata-rata terkait sentuhan yang tidak diinginkan dan sexting. [gun]