WahanaNews.co | Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, mengusulkan adanya penambahan kebutuhan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI), sebesar Rp 47,3 miliar.
Hal tersebut dilakukan demi, menghindari permasalahan pada JKN PBI di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:
Biadab! Seorang Tukang Cilok Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri Sampai 4 Kali
Seperti diketahui, berdasarkan informasi, rapat bagian anggaran (banggar) pertama yang membahas anggaran murni 2023, dilakukan Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon bersama para anggota perwakilan fraksi dan Komisi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Di antara hasilnya, bagi masyarakat penerima program JKN PBI yang sumber anggarannya dari APBD Kabupaten Cirebon untuk 2023 berdasarkan hasil perhitungan Dinkes, kebutuhannya mencapai Rp 99,3 miliar.
Namun hanya baru bisa tercover Rp 52 miliar saja. Sehingga, atas usulan Komisi IV yang menjadi mitra kerjanya Dinkes setempat mengusulkan kekurangan anggaran tersebut.
Baca Juga:
Nahas! Dua Kurir Paket Tewas Akibat Tertemper Kereta Api di Cirebon
"Iya betul. Itu kan harusnya kebutuhan PBI itu kan sekitar Rp 99,3 miliar dan kemaren yang disepakati itu baru Rp 52 miliar," ujar Anggota Banggar sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, Selasa (9/8/2022).
Sehingga, kata dia, karena khawatir jika tidak tercover, pastinya akan masalah. Artinya, masyarakat penerima JKN PBI ini bisa terkendala nantinya.
"Jadi UHC kita itu akan terancam nantinya. Karena sesuai hitungan Dinkes harusnya Rp 100 miliaran. Jadi kita itu kurang Rp 47,3 miliar sesuai dengan kebutuhan UHC," terangnya.
Untuk itu, lanjut dia, penting untuk menjadi perhatian Pemda Kabupaten Cirebon khusunya TAPD untuk memenuhi kebutuhan JKN PBI ini. Sebab, masalahnya berkaitan dengan banyaknya jaminan kesehatan masyarakat yang tidak mampu di daerah ini.
"Sehingga karena ini untuk kebutuhan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat, makanya komisi IV mengajukan untuk dipenuhi kebutuhan anggaran itu," ungkapnya.
Menurut Politisi Partai PKS itu, usulan yang diajukan Komisi IV untuk mengcover sepenuhnya kebutuhan JKN PBI ini, bisa dilakukan Pemda melalui TAPD baik di anggaran murni 2023 atau pun nanti di perubahan 2023.
“Kalau bisa di murni 2023, kalau enggak bisa di murni ya minta TAPD ini menyiapkan di anggaran perubahan 2023 Rp 47 miliarnya," pungkasnya. [rsy]