Korban masing-masing berinisial RP (22) mengalami luka di tumit kaki kiri, JS (26) luka di pergelangan tangan kanan, dan JS (22) luka di bagian perut.
Sementara satu korban lainnya, DP (32), mengalami luka tembak di dada kiri dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Grand Medistra Lubuk Pakam.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Batu Bara :Tidak Ada Tangkap Lepas Bagi Bandar dan Pengedar
Setelah senjata berhasil direbut oleh petugas, kemarahan warga tak terbendung dan berujung pada perusakan kaca mobil pelaku serta pengeluaran tiga unit sepeda motor dari dalam rumah SS.
AKP Holand menyebutkan, peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP//XII/2025/SPKT/Polres Simalungun tertanggal 25 Desember 2025.
SS diketahui merupakan aparatur sipil negara yang bertugas di RS Bhayangkara Tebing Tinggi dan telah diamankan oleh kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
INALUM Bersama Komisi XII DPR RI dan BUMN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara
Polisi juga menyegel rumah pelaku dan menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun merek Colt Defender, satu pucuk senapan angin merek Predator lengkap dengan magazen berisi peluru, serta satu botol pepper spray merek USA Police.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Saat ini pelaku penembakan telah diamankan, rencana tindak lanjut memeriksa saksi-saksi dan pelaku serta memproses perkara,” tutup AKP Holand.