WahanaNews.co | Potensi penyebaran
Covid-19 itu tidaklah mengenal tempat dan waktu, termasuk di Kecamatan
Parongil, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Maka, Koramil 03 dan Polsek Parongil pun melakukan operasi yustisi
terkait penerapan protokol kesehatan, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga:
Kasus Kepsek SMK di Nisel Pukuli Siswa Diawali Keluhan Sekcam
Operasi digelar dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker di
sejumlah tempat keramaian, terutama toko-toko yang biasa buka hingga malam hari.
Dalam kegiatan ini, masih ditemukan warga yang beraktivitas tanpa
menggunakan masker, atau menggunakan masker secara keliru.
Kepada para warga yang masih melanggar itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas
memberikan sanksi berupa teguran.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Mereka diingatkan agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas, demi
mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Danramil 03 Parongil, Kapten (Inf) Tumbur Aritonang, menjelaskan, dalam
operasi yustisi ini pihaknya menurunkan anggota Babinsa yang bekerjasama dengan
Bhabinkamtibmas.
"Anggota kami terus bersinergi menjelaskan
kepada masyarakatnya tentang mewabahnya virus Corona yang sekarang ini sudah menyebar di Indonesia,
dan bagaimana cara pencegahannya," ujarnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.