WahanaNews.co | Seorang pemuda di Medan ditetapkan sebagai tersangka, usai menikam begal sebanyak tiga kali menggunakan pisau yang sudah disiapkan.
Sebelumnya, Polsek Sunggal menetapkan DI (21) sebagai tersangka karena menikam pria diduga begal yang ingin merampas motor dan barang-barangnya. Saat itu, DI mencoba membela diri karena diserang empat orang kawanan begal.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan insiden itu terjadi pada Selasa (21/12) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal.
Saat itu DI mengendarai motor pulang ke rumahnya. Ketika melintas di lokasi, DI didatangi oleh empat orang pria diduga begal.
Keempat orang yang berboncengan mengendarai motor itu juga membawa bambu runcing. Mereka merampas ponsel DI. Saat itu, DI seorang diri melawan keempat orang tadi. Tak hanya itu, para begal juga mencoba merampas motor DI.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
"Telah terjadi, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap saudara DI. Kemudian itu tepat pukul 01.00. Jadi terduga pelaku begal ada 4 orang. Mereka mengambil handphone DI," kata Tatan di Mapolda Sumut, Jumat (31/12) malam.
DI pun melawan dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya. Pisau itu memang sengaja dibawa oleh DI untuk melindungi diri ketika pulang malam hari. Sebab kawasan itu rawan aksi kejahatan. Apalagi DI sebelumnya pernah diikuti oleh sekelompok pemuda ketika melintasi jalan tersebut.
"Pada saat terjadi pembegalan tersebut saudara DI yang sekarang statusnya sudah jadi tersangka melakukan perlawanan. Tersangka DI sudah menyiapkan sebilah pisau," urai dia.
"Kenapa tersangka DI membawa pisau? karena untuk mempersiapkan diri dan membela diri ketika melintasi daerah yang dianggap rawan. Tersangka beberapa kali melewati daerah itu," jelas Tatan.
Mendapat perlawanan, keempat terduga begal tadi mencoba kabur. Saat itu, Reza salah satu terduga begal juga melompat ke atas motornya. Namun Reza ditarik oleh DI. DI langsung menusuk pinggang sebelah kanan Reza.
"Saat melarikan diri, salah satu begal ditarik tersangka DI. Dan tusukan pertama mengenai pinggang sebelah kanan korban (si begal). Korban terjatuh, kemudian sempat berdiri, kemudian ditikam tiga kali ke arah dada," pungkasnya.
Reza sekarat. Dia tewas akibat mendapat tikaman. Sedangkan tiga terduga begal lainnya yang merupakan teman dari Reza melarikan diri. Kemudian, DI menyerahkan diri ke Polsek Sunggal.
Dia diantar langsung oleh orangtua dan kuasa hukumnya. Akan tetapi, DI yang menjadi korban begal itu malah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi belum berhasil menangkap tiga begal lainnya.
"Tersangka DI dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas)," tuturnya.
Penyidik menyimpulkan DI kooperatif. Selain itu, keluarganya juga menjamin bahwa DI tak akan kabur. Karena itulah, tambah Tatan, DI tak ditahan.
"Tersangka (DI) menyerahkan diri dan diantar langsung orang tuanya. Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka koperatif. Dan kita ketahui bersama tersangka (DI) juga korban. Apa bukti dia korban? Karena handphone yang dimiliki DI sudah dirampas pelaku curas," jelasnya.
Selanjutnya DI juga membuat laporan ke Polrestabes Medan karena menjadi korban aksi begal. Polisi telah menetapkan tiga begal tersebut menjadi tersangka.
"Benar, DI buat laporan. Untuk ketiga tersangka (identitasnya sudah kita ketahui) saat ini sedang dalam pengejaran. Jadi dari keterangan saksi dan keterangan tersangka DI dan bukti pisau sudah diamankan," tutupnya. [qnt]