WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara, oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019–2020.
"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka, yaitu YCP, ISA, DNS, SIR, dan EKW," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga:
Perumda Sarana Jaya dan Universitas Brawijaya Teken MoU Tingkatkan SDM
KPK selanjutnya melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 September sampai 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersanga tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan, Komisaris PT Totalindo Eka Persada (TEP) Saut Irianto Rajagukguk, Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan PPSJ Indra S. Arharrys, Direktur Utama PT TEP Donald Sihombing, dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo.
Asep menerangkan kasus tersebut berawal pada sekitar Februari 2019, kala itu PT TEP berencana membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) di Rorotan, Jakarta Utara, dengan luas sekitar 11,7 hektare seharga Rp950 ribu/meter persegi.
Baca Juga:
KPK Sebut Pengadaan Lahan di Rorotan Jakut Rugikan Negara Rp400 Miliar
Pembelian awalnya akan diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE kepada PT TEP dengan nilai total Rp117 miliar.
Kemudian pada 18 Februari 2019, PT TEP mengirimkan surat ke PPSJ tentang kerja sama pengelolaan lahan seluas 11,7 hektare yang berlokasi di Jalan Rorotan Marunda, Jakarta Utara, dengan harga penawaran Rp3,2 juta/meter persegi menggunakan skema kerja sama operasional (KSO) pengelolaan tanah.
Selanjutnya tanggal 1 Maret 2019, dilakukan rapat negosiasi harga antara PT TEP dengan PPSJ atas tanah tersebut yang dihadiri oleh YCP dan DNS. Keduanya menyepakati besaran harga tanah adalah Rp3 juta/meter persegi.