WAHANANEWS.CO, Tangerang - Kasus korupsi dalam proyek pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan, Banten, dengan nilai mencapai Rp 75,9 miliar, terungkap. Para tersangka diduga menimbun sampah ke wilayah lain demi menghemat biaya operasional.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Wahyunoto Lukman, Kepala Bidang Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah, serta direktur PT EPP berinisial SYM dari pihak swasta.
Baca Juga:
Janji Segera Benahi Masalah Sampah, Pemkot Bandung Minta Warga Sabar
Mereka diduga merekayasa proses lelang dengan menciptakan kesan seolah perusahaan mampu menangani pengelolaan sampah.
Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, penetapan Wahyunoto sebagai tersangka dilakukan usai penahanan terhadap SYM oleh jaksa penyidik. Nilai kerugian negara dari kasus ini belum diungkapkan.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali menahan tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, terkait perkara yang sama,” ujar Rangga pada Selasa (15/4/2025).
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Danantara yang Siap Dukung Bisnis Pengelolaan Sampah di Indonesia
PT EPP awalnya hanya bergerak di bidang pengangkutan sampah. Namun atas permintaan Wahyunoto, SYM diminta menyesuaikan izin usahanya agar terlihat layak sebagai pengelola sampah sesuai KBLI.
“Dalam proses pengadaan proyek, WL bersekongkol dengan SYM agar PT EPP bisa memenangkan tender,” jelas Rangga.
Anggaran proyek senilai Rp 75,9 miliar itu kemudian dibagi menjadi dua bagian, yaitu Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk pengelolaan sampah. Kedua tersangka selanjutnya membentuk perusahaan baru bernama CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR) yang dijadikan subkontraktor pengelolaan sampah.