WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sejumlah uang yang masih dihitung jumlahnya saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong, Kabupaten Papua Barat Daya, Minggu (12/11) dini hari.
"Selain menangkap beberapa penyelenggara negara, tim KPK juga mengamankan uang dalam bentuk Rupiah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (13/11/23).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan barang bukti tersebut akan didalami kepada para pihak yang terjaring OTT.
Jumlah bukti uang masih terus dikonfirmasi kembali kepada para terperiksa, akan disampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Sebanyak lima orang terjaring operasi senyap KPK tersebut. Tiga orang merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten Sorong, dua lainnya ialah pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Ali menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan pengondisian atas temuan BPK Provinsi Papua Barat Daya.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.