WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Tindakan itu menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
BPK Ungkap Kasus Besar: Kerugian Keuangan Negara Rp 60,04 Miliar dari Proyek PetroChina
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas'ud," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (20/10).
Abdul Gafur akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.
Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," sambung Ipi.
Abdul Gafur terbukti menerima total Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.
Rinciannya, Abdul Gafur menerima Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; menerima Rp250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini; menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU; dan menerima Rp3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.
Abdul Gafur disebut menggunakan uang suap sebesar Rp1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, Abdul Gafur saat ini juga tengah diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.
Lembaga antirasuah menindaklanjuti kasus ini lantaran menemukan penyelewengan dalam penggunaannya sehingga merugikan keuangan negara.
Penyertaan modal dikucurkan sekitar Rp12,5 miliar dari total Rp29,6 miliar kepada Perumda Benuo Taka tahun 2021. Modal itu ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi.
Namun, hingga kini tidak terlihat pembangunan fisik pabrik penggilingan padi yang rencananya dibangun di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyertaan modal yang telah disalurkan tidak ada dalam rekening Perumda Benuo Taka sehingga terdapat kerugian negara.[zbr]