WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.
"Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar Rp400 miliar," ujar Plh Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Rabu (26/6) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
RDF Plant Rorotan Karya Anak Bangsa Segera Beroperasi, Mampu Olah 2.500 Ton Sampah Jakarta Per Hari
Ia menjelaskan pembelian lahan dalam kasus ini mengabaikan proses-proses yang benar, dan melibatkan pihak ketiga alias makelar. Menurut Asep, ada persekongkolan antara pembeli dan makelar.
“Terlihat memang ada persekongkolan antara si pembeli dengan si makelar tersebut. Padahal, seharusnya, si pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari si penjual atau pemilik tanah," terangnya.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa pengusaha sekaligus pembalap Zahir Ali sebagai saksi pada Rabu, 19 Juni 2024. Putra dari Ali Idung tersebut diduga punya pengetahuan terkait kasus yang sedang diusut KPK.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
"Kami memeriksa saksi maupun tersangka siapa pun itu karena orang tersebut memiliki informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang kita tangani," kata Asep.
"Jadi, orang yang dipanggil ke sini pastilah orang-orang yang memiliki kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Jadi, kami ingin mendapatkan informasi," sambungnya.
Lembaga antirasuah telah mencegah 10 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 12 Juni 2024.
Sepuluh orang dimaksud yaitu ZA, Swasta; MA, Karyawan Swasta; FA, Wiraswasta; NK, Karyawan Swasta; DBA, Manager PT CIP dan PT KI; PS, Manager PT CIP dan PT KI; JBT, Notaris; SSG, Advokat; LS, Wiraswasta; dan M, Wiraswasta.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK namun belum disampaikan secara gamblang. KPK di bawah kepemimpinan jilid V biasanya akan menyampaikan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulogebang yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dkk. Menurut KPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar).
Yoory melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian.
Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp224 miliar.
Yoory sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor termasuk soal kasus hukum yang ditangani Bareskrim Polri.
[Redaktur: Alpredo Gultom]