WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tidak percuma komitmen semua pihak mengawal proses pembangunan program strategis Pemprov DKI Jakarta disektor penanganan sampah yang jadi momok berpuluh tahun.
Tidak hanya Inefisiensi anggaran tiap tahun membayar Tipping Fee dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sagat besar tiap hari menyedot APBD DKI Jakarta ratusan miliar hingga triliunan tiap tahun. Belum lagi persoalan anggaran yang membebani Pemprov DKI.
Baca Juga:
Kota Padang, Sumbar, Inovatif dalam Pengelolaan Lingkungan untuk Masyarakat
Lain lagi munculnya potensi konflik atas protes warga sekitar Bantar Gebang sebagai korban dampak lingkungan hidup buangan sampah warga jutaan ton yang sudah menggunung dan selalu mengancam kesehatan warga sekitar di tiga Kelurahan yang mengelilingi Bantar Gebang Bekasi.
Berbagai inovasi digali Pemprov DKI guna mengatasi masalah sampah yang luar biasa kompleks tersebut. Hingga ditemukan tehnologi baru yang sangat efektif, efisien dan juga menjadi penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemprov DKI Jakarta dengan nilai yang signifikan dan kontinu sepanjang masa.
Teknologi RDF (Refuse Derived Fuel/bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan sampah) pertama dibangun dan berhasil di Bantar Gebang tahun 2023 dengan anggaran Rp850 miliar yang dipercayakan dikerjakan perusahaan BUMN PT Adhi Karya (persero).
Baca Juga:
Komisi D DPRD DKI: Bahan Bakar RDF Rorotan Bisa Redakan Kemacetan
Berikutnya dikembangkan lebih canggih dan kapasitas lebih besar. Bahkan oleh PJ Gub Heru Budi ketika Ground Breaking meletakkan batu pertama Senin (13/5/2024) mengatakan RDF ini merupakan tempat pengolahan sampah terbesar di Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Asep Kuswanto yang dikonfirmasi wartawan Senin (2/12/24) mengurai bahwa Pemprov DKI telah memiliki target penjualan RDF dari pabrik tersebut, yakni PT Indocement Tunggal Prakarsa.
Perusahaan ini juga merupakan salah satu offtaker RDF yang dihasilkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat. TPST Bantargebang merupakan TPST milik Pemprov DKI Jakarta.