WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mempelajari asal usul aset milik Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
“Yang kami cari adalah sumbernya dari mana. Untuk itu KPK akan kirim tim ke Pangkalpinang, mendalami asal usul kepemilikan aset,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/23).
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
KPK telah memanggil Aklil untuk memberikan klarifikasi terkait LHKPN yang dilaporkannya dan langkah KPK selanjutnya adalah memeriksa kesesuaian data yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.
"Jadi, kami mau validasi informasi yang kami dapat dari yang bersangkutan dan dari data-data perbankan yang sudah kami peroleh, transaksi keuangan ke luar-masuk," ujarnya.
Aklil telah menjalani klarifikasi selama sekitar 5 jam pada Rabu (17/5) oleh Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Baca Juga:
Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Pinjam Bendera hingga Subkontrak Tanpa Persetujuan PPK
Aklil diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.30 WIB dan masuk ke ruangan Direktorat LHKPN pada sekitar pukul 09.00 WIB.
Yang bersangkutan selesai menjalani klarifikasi pada pukul 14.13 WIB. Namun, Aklil sama sekali tidak memberikan komentar usai menjalani klarifikasi dan memilih langsung untuk meninggalkan Gedung Merah Putih.
Menurut data dari situs LHKPN KPK, Maulan Aklil terakhir kali melaporkan LHKPN periodik 2020 yang dilaporkan pada 2021, Maulan Aklil melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp11.380.412.373