WahanaNews.co | Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang Senilai Rp210 miliar disita KPK dari Ricky Pagawak.
"Berdasarkan hasil pengembangan perkara, KPK berhasil menyita uang dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 210 miliar milik RHP selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Sejumlah aset juga telah disita oleh KPK terkait kasus pencucian Ricky Pagawak. Aset itu mulai dari apartemen, belasan bidang tanah, hingga uang ratusan juta rupiah.
"Aset TPPU milik RHP yang berhasil KPK sita di antaranya adalah satu unit apartemen, sebanyak 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya, tujuh unit kendaraan roda empat, dan sejumlah uang dengan total nilai ratusan juta rupiah," ujar Ali.
Jeratan pasal pencucian uang kepada Ricky Pagawak juga dilakukan sebagai upaya asset recovery. Pasal itu memungkinkan KPK menyita aset milik Ricky Pagawak yang diduga dari hasil korupsi.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Pengenaan pasal TPPU ini merupakan langkah KPK untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Di mana dalam memberikan efek jera terhadap pelaku, hukuman yang dikenakan tidak hanya soal pidana badan saja namun juga dilakukan perampasan aset yang pada akhirnya akan dikembalikan ke kas negara sebagai asset recovery," katanya.
Lebih lanjut Ali mengatakan berkas perkara dan tersangka Ricky Ham Pagawak juga telah diserahkan dari penyidik ke tim Jaksa KPK. Kasus korupsi Ricky Pagawak kini akan segera disidangkan.
"Saat ini Tim Jaksa masih menyusun surat dakwaannya. Dalam waktu 14 hari kerja dipastikan perkara dimaksud sudah dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor," ucap Ali.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.