WahanaNews.co, OKI - Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (Alun) melakukan investigasi di Ogan Komering Ilir (OKI) terhadap laporan masyarakat yang di kriminalisasi oleh perusahaan.
Warga transmigrasi asal Jawa Tengah dari angkatan 1986 adalah transmigrasi umum yang di canangkan oleh Departemen Transmigrasi untuk wilayah Sumatra Selatan, Dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan merubah taraf hidup.
Baca Juga:
Kemendesa PDTT Apresiasi Pertamina Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Transmigrasi
Namun yang terjadi di lapangan adalah lahan cadangan pertanian warga transmigrasi di G2 desa Bumi Makmur diklaim oleh PT Agro dengan cara pemaksaan dan intimidasi serta ancaman bahkan menggunakan oknum polisi dari Polres OKI Sumsel sesuai fakta yang di temukan ALUN di lapangan dan pengakuan warga transmigrasi.
Fakta-fakta berupa surat sebagai data dan petunjuk keberadaan kebun dan lahan warga desa Bumi Makmur yang dikuasai dan dijadikan perkebunan oleh PT.Waimusi Agroindah.
Dasar penempatan warga transmigrasi G.2 desa Bumi makmur kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan.
Baca Juga:
Dorong Ekonomi Warga, 1.000 Mahasiswa UGM Bakal Terjun ke Kawasan Transmigrasi
SK gubernur kepala daerah tingkat I Sumatra selatan no: 299/KPTS/83, tentang pencadangan tanah seluas 75.375 Ha untuk keperluan proyek transmigrasi Pematang Panggang Marga Mesuji kec Kayu Agung dan Marga Danau Kecamatan Pendamaran Kab Daerah II Ogan Komering Ilir
SK Gubernur kepala daerah tingkat I Sumatra selatan no: 039/SKPTS/III/91 tentang pengesahan peningkatan Ex UPT Mulya Guna Kec Tanjung Lubuk dan Ex UPT Bumi Makmur Kec Mesuji Kabupaten Dati II OKI
Surat menyurat dari Forum Rombong desa Bumi Makmur Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI Provinsi Sumatra Sumatra Selatan pernah bersurat ke Presiden RI di istana negara Jakarta Pusat no 05/01/04/FKW/TB/2013 Perihal perlindungan hukum dan pengaduan perampasan hak tanah warga transmigrasi G.2 Desa Bumi Makmur Kec Mesuji Raya Kab OKI Prov Sumsel oleh PT. Waimusi Agro Indah ke Polres OKI no 001/BM/UR/XI/2017 tanggal 9/11/2017. soal pemberitahuan unjuk rasa
Ke kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang no 09/S.FR/VIII/2018, Tanggal 31 Agustus 2018 soal klarifikasi status fungsi lahan
kepada menteri Agraria dan tata ruang di Jakarta no11/S.FR/V/2019, tanggal 13 Mei 2019. Soal permohonan klarifikasi HGUKe kepala balai pemantapan kawasan hutan wilayah II Palembang soal klarifikasi status fungsi lahan
Ke kepala BPN kab ogan komering ilir soal klarifikasi status fungsi lahan
Ke kepala BPN kab ogan komering ilir soal permohonan penerbitan sertifikat areal desa Bumi Makmur.
Melalui DPR RI no 02141/DPR RI/II/2013 hal undangan rapat dengar pendapat umum pada hari Rabu 27 Februari 2013 soal aspirasi masalah perampasan tanah warga transmigrasi.
Setelah memperoleh tanah/lahan ratusan warga transmigrasi mulai melakukan penanaman sebagai sumber ekonomi, sesuai dengan tujuan program transmigrasi yang di canangkan pemerintah.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan warga pun mengurus legalitas tanah secara bertahap, mulai surat pengujian hak (SPH).
Setelah melakukan penanaman sebagai usaha perkebunan, masuk sebuah perusahaan PT Wai Musi Agro Indah (PT.WMAI) di areal yang bersebelahan dengan kawasan transmigrasi yang juga membuka areal perkebunan.
Bahwa sekitar tahun 1990-1991, pihak PT WMAI berusaha untuk dapat menguasai dan memiliki tanah/lahan perkebunan milik warga dengan cara-cara kekerasan dengan memanfaatkan oknum-oknum petugas kepolisian, mereka merubuhkan rumah-rumah adat, merusak dan menebang tanaman sawit, karet dan tanaman-tanaman lainnya milik warga yang telah ditanami dan di pelihara dengan susa payah.
Bahwa setelah melakukan tindakan anarkis untuk menguasai fisik tanah/lahan, para oknum petugas kepolisian secara bergiliran memanggil warga masyarakat untuk segera menyerahkan SPH yang mereka miliki, jika tidak mereka akan di penjara.
Berdasarkan penelusuran ALUN di desa bumi makmur kec Mesuji Raya Kab. OKI terhadap klaim lahan dan kebun Forum Rombong kami temukan kesimpulan.
1. Ditemukan surat asli berupa SPH( surat pengakuan hak) terbit tahun 1993 sejumlah 79 surat
2. diketahui letak HGU PT. WAIMUSI agroindah di desa bumi makmur
3. letak kebun Sumarto alias Marto bin sarkowi berada di luar HGU pt.WAIMUSI Agroindah
4. klaim lahan forum rombong seluas 1.513 Ha sebagian besar berada di dalam HGU PT.Waimusi Agroindah.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]