WahanaNews.co, Pontianak - Pontianak, Ibu Kota Kalimantan Barat, berada di peringkat teratas sebagai kota dengan tingkat polusi tertinggi di Indonesia. Pada Selasa pagi (15/8/2023), kualitas udara di Pontianak juga masuk dalam kategori tidak sehat.
Menurut data dari situs pemantau kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara (Air Quality Index/AQI) di Pontianak mencapai level 187 AQI AS pada pukul 06.00 WIB.
Baca Juga:
PTPN IV Regional V Gelar Upacara Hari Pahlawan dengan Semangat Kebangsaan
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa partikel pencemar utama di udara Pontianak adalah Particulate Matter (PM) 2.5. Partikel ini memiliki ukuran lebih kecil atau sama dengan 2,5 mikron (mikrometer).
Konsentrasi PM 2.5 diukur dengan metode penyinaran Beta dan dinyatakan dalam satuan mikrogram per meter kubik.
Situs IQAir melaporkan bahwa konsentrasi PM 2.5 di Pontianak mencapai 125,5 µg/m³. Angka ini lebih dari 25 kali lipat melebihi batas ambang yang dianjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization).
Baca Juga:
Polda Kalbar Musnahkan 11 Kilogram Narkoba Hasil Operasi di Kampung Beting
Cuaca di Pontianak dilaporkan berkabut dengan suhu 21 derajat Celsius dan kelembaban mencapai 94 persen. Kecepatan angin di Pontianak sekitar 3,7 km per jam dengan tekanan udara sekitar 1.011 milibar (mb).
Selain Pontianak, kota Tangerang dan Tangerang Selatan di Provinsi Banten juga masuk dalam daftar lima besar kota dengan tingkat polusi udara terburuk. Indeks kualitas udara masing-masing di kota tersebut mencapai 187 AQI AS dan 180 AQI AS.
Pada sisi lain, kualitas udara di Jakarta juga masih berada dalam status tidak sehat. Indeks kualitas udara di Jakarta mencapai level 170 AQI AS. Polutan utama dalam udara Jakarta juga adalah PM 2.5, dengan konsentrasi yang mencapai 92µg/m³.