WahanaNews.co | Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan, jatah daerah itu pada musim haji 2022 dibatasi hanya untuk 60 orang dari kuota normal 126 orang.
"Arab Saudi batasi usia calon jamaah haji karena pandemi Covid-19," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara, Usep Suciadi, di Penajam, Rabu (25/2/2022).
Baca Juga:
Kuota Haji Indonesia 221 Ribu pada Haji 1446 H/2025 M
Namun, lanjut dia, tidak ada calon jamah haji Kabupaten Penajam Paser Utara yang batal berangkat karena pembatasan usia 65 tahun yang disyaratkan Pemerintah Arab Saudi.
Calon jemaah haji yang telah melunasi pembayaran biaya haji sebanyak 132 orang dan yang diberangkatkan sebanyak 60 orang serta ada satu orang cadangan.
Calon jamaah haji yang diberangkatkan pada tahun ini adalah calon jamaah haji yang gagal berangkat pada tahun 2021 lalu karena pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Indonesia Mendapat 221 Ribu Kuota Haji Tahun 2025
Calon jemaah haji Kabupaten Penajam Paser Utara masuk Embarkasi Haji Kota Balikpapan dengan Kloter (kelompok terbang) dua yang diberangkatkan pada 19 Juni 2022.
"Ada calon jamaah haji Kabupaten Penajam Paser Utara yang mutasi ke Embarkasi Kalimantan Selatan dan Jawa Timur," ucapnya.
Ketiga calon jamaah haji yang mutasi pemberangkatan tersebut jelas dia, karena pindah kerja ke Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.