WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya berinisial IAA serta FHM, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPK pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan, sebagai langkah mencegah mereka bepergian ke luar negeri agar selalu tersedia untuk proses penyidikan.
Baca Juga:
KPK Sebut 10 Agen Travel Diduga Raup Untung dari Kasus Kuota Haji 2023–2024
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, keberadaan ketiganya dibutuhkan untuk mendalami perkara dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
Ia menjelaskan, pencegahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah memeriksa Yaqut pada 7 Agustus 2025 selama sekitar lima jam.
Baca Juga:
KPK Ungkap Kerugian Triliunan Rupiah di Balik Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut membawa Surat Keputusan menteri dan menyatakan bersyukur telah diberi kesempatan memberikan klarifikasi secara menyeluruh.
Fokus penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.
Sesuai aturan, 92 persen kuota seharusnya untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun praktik yang ditemukan KPK menunjukkan proporsi dibagi sama rata 50:50.