Untuk anggaran rupiah murni, BPN hanya mengajukan berdasarkan segala kelengkapan persyaratan yang diminta oleh KPPN. Jika telah dipenuhi, baru BPN dapat mengajukan Uang Persediaan (UP) untuk pembayaran uang murni. Sedangkan untuk anggaran PNBP, berdasarkan realisasi capaian yang diperoleh dari layanan. Misalnya balik nama, pemecahan, Splicing, Roya, dan hak tangungan.
“Yang mana masing-masing kegiatan ada PNBP nya, dan nantinya harus dikembalikan dengan kegiatan yang harus dipertanggung jawabkan. Karena kami operasinalnya dari situ juga, dari uang yang dimasukkan oleh masyarakat dikembalikan berbentuk operasional. Jadi, nanti disamping kuotanya berkurang, masyarakat harus bisa memaklumi bila pengajuan pembuatan SHM berupa Sertifikatnya itu tidak bisa terealisasi pada program PTSL tahun 2022," tuturnya. (bay)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.