WahanaNews.co | Ditreskrimsus Polda Jambi merazia para penambang emas tanpa izin di aliran sungai Desa Tambang baru, Merangin, Jambi.
Razia dilakukan dengan mengamankan 24 perahu dan peralatan tambang lainnya.
Baca Juga:
Longsor, 5 Penambang Emas Terkubur Hidup-hidup
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP M Santoso, di Jambi, Selasa (22/2/2022), mengatakan anggota Ditreskrimsus dan Polres Merangin menemukan 24 perahu yang digunakan untuk menambang emas.
Dari ke-24 perahu tersebut, ada delapan perahu itu di antaranya dirusak agar tidak bisa digunakan lagi untuk aktivitas peti.
Santoso menambahkan, dari lokasi kejadian juga diamankan barang bukti berupa tiga alat penyedot air, lima karpet, selang, dan lainnya yang digunakan untuk penambangan emas ilegal di sungai.
Baca Juga:
Puluhan Tersangka PETI di Kalteng Terancam Lima Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Namun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, menyusul para pelaku sudah lebih dulu melarikan diri begitu mengetahui kedatangan petugas kepolisian.
Santoso mengatakan selain penegakan hukum, pihaknya juga melakukan upaya preemtif dengan imbauan agar warga menghentikan aktivitas peti.
"Ke depan, kami akan tetap konsisten melakukan pemberantasan terhadap aktivitas peti," katanya pula. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.