WahanaNews.co | Ditjen Gakkum Kementerian LHK memergoki penambang batubara ilegal di kawasan ibu kota negara (IKN) baru Nusantara, di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Alhasil, 4 orang ditahan di Polres Kutai Kartanegara.
Operasi KLHK digelar Jumat (4/2) sekira pukul 14.00 Wita di lokasi Greenbelt Waduk Samboja Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang masuk kawasan IKN Nusantara.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Dari penggerebakan itu, tujuh orang penambang ilegal masing-masing HE (28), HY (46), NF (25), SP (43), AM (29), BH (40) dan NS (40) berhasil diamankan beserta barang bukti tiga unit ekskavator Komatsu PC200, dan juga satu unit Buldoser.
Mereka dibawa ke kantor Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II di Samarinda. Dari penyidikan maraton, empat dari 7 orang yang diamankan ditetapkan tersangka masing-masing SP (43), AM (29), NS (40) dan BH (40).
Keempatnya dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU No 11/2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Baca Juga:
34 Sekolah Binaan DLH Kota Tangerang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri
"Tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Kutai Kartanegara di Tenggarong," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono, Jumat (11/2).
Menurut Sustyo, operasi tangkap tangan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal. "Lokasinya di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto, dan ditindaklanjuti dengan operasi penegakan hukum LHK," ujar Sustyo.
Penyidik masih mengembangkan kasus itu, untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batubara ilegal tersebut.