WahanaNews.co | Polisi membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Kota Medan, Sumatera Utara. Acara itu dibubarkan lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan di kota tersebut."Kita bersama aparat TNI dan Satgas Covid-19 terpaksa membubarkan resepsi pernikahan ini karena melanggar aturan protokol kesehatan dan aturan PPKM level 4," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Patumbak, AKP Neneng seperti dilansir Antara, Minggu (5/9/2021).
Pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 Nomor 2. Dalam aturan tersebut kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Menurutnya, kegiatan yang mengundang banyak warga dinilai membahayakan, karena menjadi titik kerumunan yang berisiko tinggi menyebarkan virus Covid-19.
"Untuk itu kita gencarkan melakukan operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," katanya.
Selain membubarkan acara tersebut, ia menyebut bahwa pihaknya juga melakukan tes antigen Covid-19 kepada seluruh tamu undangan yang hadir beserta kedua mempelai.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
"Hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar Covid-19," ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan, khususnya di wilayah hukum Polsek Patumbak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menaati aturan PPKM Level 4. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.