WahanaNews.co | Keputusan H Anang Akhmad Syaifuddin untuk mundur dari jabatan Ketua DPRD Lumajang, Jawa Timur, tampaknya tidak main-main.
Keseriusan itu juga ditunjukkan Anang dengan mengembalikan fasilitas mobil dinas (mobdin) ke sekretariat dewan, yakni Toyota Fortuner Nopol N-1122-BS.
Baca Juga:
Gadis Diperkosa dalam Mobil Dinas Pemkab Gowa, 2 Pelaku Anak Pejabat
Anang menjelaskan, pengembalian mobil tersebut sebagai bentuk komitmen atas ucapannya yang telah mengajukan pengunduran diri dalam rapat paripurna DPRD Lumajang, Senin (12/9/2022) lalu.
Dikatakan, dirinya sudah tidak pantas memakai fasilitas negara yang diperuntukkan untuk menunjang kegiatan pimpinan DPRD Lumajang.
“Saya kembalikan langsung malam hari itu (Senin malam), karena saya kan sudah mengundurkan diri. Jadi, saya merasa tidak pantas memakai mobil tersebut,” ujar pria yang juga Ketua DPC PKB Lumajang itu, seperti dilansir Selasa (14/9/2022).
Baca Juga:
Anggaran Bengkel Mobil Dinas di Kota Subulussalam Patut Dipertanyakan
Sekretaris DPRD Lumajang, Mahfud, menjelaskan, keputusan yang disampaikan secara pribadi itu tidak serta-merta bisa mengubah alat kelengkapan DPRD (AKD).
“Pak Anang masih tetap menjadi Ketua DPRD Lumajang. Kalau urusan mobil kenapa bisa parkir di belakang, ya memang biasanya begitu. Sering ditinggal di kantor, kalau tidak ada kegiatan pimpinan. Kalau dikembalikan, ini belum ada serah terima secara resmi ke kantor,” katanya.
Mahfud menjelaskan, perubahan dalam susunan AKD harus melalui usulan fraksi.