WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali merilis hasil temuannya soal keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Dalam temuannya tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya mendapati beberapa tindakan merendahkan martabat manusia.
Baca Juga:
Basuki: Penundaan Kenaikan Tarif Tol Akibat Pandemi, Tak Selalu Salah Pemerintah
Setidaknya ada 12 poin temuan yang dilakukan LPSK dari adanya kerangkeng manusia tersebut.
"Kami mendapati adanya peristiwa merendahkan martabat para anak kereng (sebutan penghuni kerangkeng atau korban)," kata Edwin saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2022).
Edwin lantas menjabarkan keseluruhan tindakan merendahkan martabat yang dialami anak kereng selama di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin itu.
Baca Juga:
Sri Mulyani Sampaikan Perkembangan Perekonomian Indonesia 10 Tahun Terakhir
Ada tindakan mencukur kepala anak kereng hingga botak, menelanjangi, menjilati sayur di lantai, mengunyah cabai sebanyak setengah kilogram lalu dilumurkan ke wajah.
"Ini bahkan, sampai saya tak kuasa menyebutnya, baru saat ini selama 20 tahun saya menangani korban, kasus ini yang paling kejam yang saya temui," ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerjunkan tim ke Sumatera Utara untuk melakukan investigasi dan pendalaman terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.