WahanaNews.co | Polisi telah menetapkan warga negara asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) sebagai tersangka lantaran ulahnya meludahi wajah imam Masjid Al-Muhajir Kota Bandung, M. Basri Anwar.
Bule Australia ini ini dijerat Pasal 335 dan 315 KUH Pidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Baca Juga:
Australia Mau Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Ini Alasannya
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, ancaman hukuman yaitu 1 tahun 2 bulan penjara. Namun Budi tak menjelaskan secara rinci Brenton akan ditahan atau sebaliknya.
"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan, tapi nanti kita lihat apakah memang proses seperti apa," kata Budi dalam keterangannya, melansir Sindonews, Minggu (30/4/2023).
Budi menjelaskan, pelaku masih diperiksa polisi dengan status sebagai tersangka. Penetapan tersangka Brenton dilakukan dengan didasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan sejumlah alat bukti.
Baca Juga:
Program CSR Akar Basah PEP Tarakan Field Dapat Perhatian APOGCE 2024
"Kita berpedoman pada alat bukti yang ada, alat bukti itu adalah CCTV, saksi-saksi yang ada di TKP," jelas Budi.
Sejauh ini, pelaku belum mengakui perbuatannya meski sudah diperiksa polisi selama lebih dari 10 jam. "Jadi tersangka sampai sekarang memang belum mengakui apa yang dituduhkan oleh pelapor," beber Budi.
Budi mengungkapkan akan memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat status tersangka Brenton. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.