"Terkait
dengan dugaan tindak terorisme di Mabes Polri, 31 Maret 2021, Kementerian Kominfo
mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video,
foto, maupun narasi berisi aktivitas kekerasan, gambar korban, berita bohong
atau berita yang dimanipulasi, dan konten lain yang sejenis," ujar Dedy.
Sebab,
menurut Dedy, konten tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran masyarakat
dan mengundang keresahan khalayak publik.
Baca Juga:
Pasutri dan Perempuan Muda Jadi Pelaku Teror, Puan Sedih
"Salah
satu tujuan teroris adalah menyebarluaskan ketakutan di tengah-tengah
masyarakat. Penyebaran konten-konten tersebut justru mendukung pencapaian
tujuan para teroris, di mana masyarakat bisa menjadi resah dan takut," tandas
Dedy.
Dedy
juga menekankan bahwa masyarakat harus cermat ketika menerima informasi yang
diperoleh dari ruang digital seperti media sosial, khususnya yang berbau radikalisme
atau aksi teroris.
"Khususnya
di ruang digital, konten-konten yang mengajarkan radikalisme atau terorisme
perlu dibersihkan," ujar Dedy.
Baca Juga:
Polisi Minta Warga Jangan Kucilkan Keluarga Zakiah Aini
Apabila
menemukan konten yang berpotensi mengundang keresahan ataupun informasi hoax, masyarakat bisa melaporkannya
secara langsung melalui kanal aduanaduankonten.id.
"Masyarakat
dapat turut mengawasi dan melaporkan melalui konten aduankonten.id jika menemukannya," tutur Dedy.
Tak
hanya melalui situs tersebut, masyarakat juga dapat menghubungi tim aduan
konten melalui WhatsApp di nomor
08119224545.