WahanaNews.co | Dalam rangka memperingati kematian dua mahasiswa dalam aksi #DemokrasiDikorupsi, Muhammad Yusuf Kardawi dan Immawan Randi, mahasiswa di Kendari masih mempertanyakan penyelesaian kasus tersebut oleh polisi.
Menyikapi hal ini, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menyatakan proses penyelidikan kasus kematian Yusuf pada (26/9/2019) dua tahun silam ini terkendala penolakan autopsi dari pihak keluarga.
Baca Juga:
Protes Gaji Tak Naik 12 Tahun, Ribuan Hakim Siap Gelar Cuti Massal
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko mengatakan, proses penyelidikan atas kematian Yusuf belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena belum dilakukan autopsi.
"Anggota kami sudah datang menemui orang tua Yusuf untuk minta izin agar dilakukan autopsi, namun tidak ada izin dari orang tua korban," kata dia di Kendari, Selasa (28/9/2021).
Dia menjelaskan, polisi akhinya kesulitan mengetahui penyebab kematian Yusuf. Apakah karena benda tembus atau hantaman benda tumpul.
Baca Juga:
Puluhan Pengemudi Angkot Tangerang Tuntut Pembatasan Transportasi Umum Tidak Berizin Resmi
Bambang menuturkan, autopsi dalam penyelidikan penting dilakukan sehingga polisi dapat menentukan terduga pelaku.
"Autopsi itu untuk kita mencari penyebab luka itu, baru arah penyelidikan ini lebih terarah sehingga kita bisa menyimpulkan, setelah itu baru bisa mencari terduganya siapa," tutur dia.
Randi dan Yusuf merupakan demonstran yang gugur dalam aksi #DemokrasiDikorupsi pada 26 September 2019. Saat itu, gelombang mahasiswa di seluruh Tanah Air menolak pengesehan hasil revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).