"Itu hanya untuk menakut-nakuti korban agar mengakui perbuatannya. Dia tidak hanya mencuri pakaian dalam, tetapi juga melakukan pelecehan terhadap anak-anak," kata Wartono.
Sementara itu, tersangka lain, Agus, mengaku menampar pipi korban untuk memberikan efek jera.
Baca Juga:
Pulang dari Rantau, Purwanto Hadapi Duka Perampokan Sadis
"Pada hari pertama, saya juga membuatkan surat pernyataan untuk menakut-nakuti dia, agar tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Meskipun korban diketahui memiliki riwayat mencuri dan kasus-kasus sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan, AKBP Budi menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tetap tidak dapat dibenarkan.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Boyolali telah mengamankan delapan tersangka berinisial AG, FA, MA, SU, RI, MU, TD, dan WTN dalam kasus ini. Penganiayaan terhadap korban bermula dari dugaan pencurian pakaian dalam yang memicu aksi main hakim sendiri oleh warga.
Baca Juga:
Kejari Boyolali Musnahkan Ribuan Barang Bukti Rampasan Kejahatan Januari-Desember 2024
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.