Bahkan disebutkan, hal itu dilakukan lebih dari sekali ketika menantu Presiden Joko Widodo tersebut berpidato.
Sulaiman juga menegaskan Herly mewajibkan orang memberikan kado saat ulang tahunnya yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Baca Juga:
UNESCO Rekomendasikan Green Card Kaldera Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Kerja Keras Gubsu Sinergikan Seluruh Stakeholder Khususnya Pemkab se-Kawasan Danau Toba
“Dia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado, itu kan gratifikasi. Alasan lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin, ikut seleksi, kan nggak boleh,” kata Sulaiman.
Tak hanya itu, Herly juga disebut memerintahkan pegawai outsourcing membersihkan rumahnya tanpa diberi upah.
Pelanggaran tersebut, kata Sulaiman, masuk kategori berat dan pantas dijatuhi sanksi pencopotan jabatan.
Baca Juga:
Indonesia Nomor 2 Tertinggi di Dunia Kasus TBC
“Iya, diperiksa Inspektorat, ditemukan ada kesalahan-kesalahan. Pencopotan itu sudah sesuai, kita kan pakai standar audit, bukan suka-suka, ada bukti-bukti. Dan diakuinya dalam berita acara pemeriksaan,” ujarnya.
Meski demikian, Herly tetap berstatus ASN dan hanya kehilangan jabatan strukturalnya.
Sulaiman menambahkan pencopotan ini dilakukan sesuai prosedur dan hasil pemeriksaan resmi, bukan keputusan sepihak.