WahanaNews.co | Mantan wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar membantah menerima Rp500 juta dari utusan eks bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti terkait pengurusan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, pada Kamis, Bahrullah yang hadir sebagai saksi mengatakan dirinya tidak pernah menerima dan tidak pernah mengetahui ada penerimaan uang senilai Rp500 juta dari I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo, yang saat kejadian merupakan staf khusus (stafsus) Eka.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
“Tidak, setahu saya tidak pernah, apalagi soal uang,” kata dia menjawab pertanyaan Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho di persidangan.
Meski demikian, jaksa kembali bertanya kepada para saksi dua eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebut Bahrullah menerima uang tersebut.
Yaya, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, menjelaskan informasi tentang penyerahan uang itu dia peroleh dari Dewa.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
“Pak Dewa sampaikan (kepada saya), ini Prof dulu. Maksudnya, (uang) yang akan diberikan ke saya (diberikan lebih dulu) ke Prof (Bahrullah),” kata Yaya menjawab pertanyaan jaksa.
Yaya, yang saat itu mahasiswa S3 Universitas Padjajaran di bawah bimbingan Bahrullah, juga mendapatkan informasi itu selepas keduanya bertemu untuk membahas disertasi.
Oleh karena itu, Yaya mempertahankan pernyataannya di BAP, begitu pun saksi lainnya, Rifa Surya.