WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi penembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah Aipda Robig Zainudin menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (17) akibat tindakannya.
Salah satu pengacara Robig, Herry Darman mengatakan ucapan tersebut disampaikan kliennya saat mendekam di sel tahanan Polda Jawa Tengah
Baca Juga:
Delapan Sekolah di Semarang Jadi Proyek Percontohan Program Makan Bergizi Gratis
"Beberapa hari lalu besuk beliau di tahanan Polda, yang beliau sampaikan permohonan maaf ke institusi Polri. Beliau sampaikan permintaan maaf ke Kapolrestabes Semarang. Saya mewakili klien kami, beliau ikut berbela sungkawa terhadap meninggalnya Gamma," kata Herry Darman di Semarang, Kamis (26/12).
Herry mengklaim tidak ada rekayasa yang disampaikan oleh Robig dalam persidangan. Ia menyebut kliennya akan membeberkan kronologi lengkap penembakan Gamma.
Lebih lanjut, Ia mengklaim tidak ada niat jahat saat Robig menembak Gamma hingga tewas tersebut.
Baca Juga:
Kanwil DJP Jateng I Terima Audiensi Badko HMI Bahas Isu Perpajakan Terkini
"Tidak ada yang direkayasa, kami sekarang tidak sampaikan pokok perkara yang akan ada di persidangan. Ada kronologi, ada rangkaian sebelum ini. Ada rangkaian yang harus dipecahkan, nanti akan lakukan di persidangan. Kami tidak bisa buka substansi pokok perkara sekarang," jelas dia.
"Apa yang kami tangkap selama ini, klien tidak ada mens rea melakukan penembakan. Beliau tidak kenal siapa yang ditembak. Mens rea tidak ada," imbuhnya.
Terlebih, klaim dia, Robig sempat melontarkan peringatan lisan sebelum melepas tembakan ke arah rombongan Gamma. Oleh karena itu, Herry menyebut dalih tersebut akan menjadi pembelaan utama kliennya dalam persidangan.