WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung ricuh.
Insiden bermula ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat persidangan sedang berjalan.
Baca Juga:
Hotman Paris Sentil Ahok: Kalau Jantan, Kembalikan Gaji Komisaris!
Razman mendadak berdiri dan berupaya mendekati Hotman Paris yang duduk sebagai saksi. Kejadian ini dipicu oleh keputusan Majelis Hakim yang memutuskan jalannya sidang secara tertutup.
"Berdasarkan Pasal 153 ayat 36, karena materi perkara ini berkaitan dengan kesusilaan, maka persidangan dinyatakan tertutup untuk umum," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan keputusan.
Mendengar putusan tersebut, Razman langsung melontarkan protes. Ia menilai keputusan itu tidak adil, mengingat bukti percakapan antara Iklima dan Hotman Paris sudah tersebar luas di publik. Selain itu, Razman juga menuding Hotman kerap membahas perkara ini secara terbuka di media sosialnya.
Baca Juga:
Hotman Paris Tertarik Buka Holywings di IKN, OIKN Buka Suara
Razman bersikeras agar sidang digelar secara transparan dan dapat disiarkan langsung oleh media. Namun, Majelis Hakim tetap berpegang pada keputusannya dan menolak permintaan tersebut.
Ketegangan semakin meningkat hingga sidang akhirnya diskors untuk meredakan situasi.
Setelah Majelis Hakim meninggalkan ruangan, Razman bangkit dan menghampiri Hotman Paris. Ia bahkan terlihat menyentuh pundak Hotman sebelum akhirnya petugas pengadilan segera melerai keduanya dan mengamankan Hotman ke luar ruang sidang.