WahanaNews.co, Konawe Selatan - Setelah difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak polisi, Supriyani mencabut kesepakatan damai dengan orang tua korban.
Penasehat hukum Supriyani, Andre Darmawan mengatakan, bahwa proses mediasi tersebut kondisi guru SD Negeri 4 Baito tersebut dalam kondisi tertekan.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Benar ada pencabutan damai, karena kondisi Supriyani kemarin merasa tertekan," kata Andre kepada wartawan, Kamis (7/11) melansir CNN Indonesia.
Dalam pertemuan, Supriyani dibawa oleh penasehat hukum Samsuddin menghadiri pertemuan dengan orang tua korban yang difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan yang berlangsung di rumah jabatannya.
Saat itu, Supriyani mengaku dalam kondisi tertekan untuk menandatangani surat perdamaian tersebut. Namun, Supriyani telah mencabut kesepakatan damai itu tertanggal 6 November kemarin yang ditembuskan ke Pengadilan Negeri Andoolo, jaksa, Bupati Konawe Selatan dan Kapolres Konawe Selatan.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
"Dalam konteks hukum itu, tidak boleh ada intervensi, karena sudah berproses. Artinya silahkan kita ikuti proses hukum dan kita lihat hasilnya bagaimana. Kasus ini harus terang, siapa yang salah dan benar. Kasus ini mau terang ya harus lewat putusan pengadilan," jelasnya.
Sampai saat ini, kata Andre guru SD Negeri 4 Baito masih berkeyakinan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anak didiknya.
"Jadi ibu Supriyani ini masih berkeyakinan penuh, tidak pernah melakukan penganiayaan itu," pungkasnya.