WahanaNews.co, Jakarta - Masriah, emak-emak penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti seolah tak kapok berulah.
Penjara tak membuatnya tobat. Keluar dari penjara, tabiat Masriah yang kerap mengganggu Wiwik masih saja terjadi.
Baca Juga:
PCA Sukodono Sidoarjo Studi Lingkungan ke Kampung Edukasi Sampah Sekardangan untuk Kesadaran Masyarakat
Masriah diganjar penjara 1 bulan atas aksinya menyiram kotoran selama hampir 7 tahun ke rumah Wiwik.
Masriah divonis bersalah melanggar Perda Nomor 10/2013. Yakni pasal 8 ayat (1) huruf C tindak pidana ringan. Masriah kemudian menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.
Usai dipenjara, Masriah sempat mengaku kapok dan tak mau mengulangi aksinya. Saat menjalani sidang gugatan perdata Rp 1 miliar yang dilayangkan Wiwik, Masriah bercerita beratnya menjalani hidup di bui.
Baca Juga:
Terkait Hak Guna Bangunan 656 Hektare di Laut Sidoarjo Polda Jatim Turun Tangan
"Aku yo wis kapok gak kepingin mlebu lapas maneh, nang lapas iku soro, wis pokoke soro temenan. (Saya sudah kapok tidak akan mengulangi masuk lapas lagi. Di dalam lapas itu sulit, sudah pokoknya sulit banget)," kata Masriah di PN Sidoarjo, Kamis (20/7/2023) melansir CNNIndonesia.com.
Namun, Masriah seolah lupa pernah mengatakan kalimat tersebut. Ia lagi-lagi berulah mengganggu Wiwik. Kali ini, ia berusaha menghalang-halangi bantuan Pemkab Sidoarjo dalam merenovasi rumah Wiwik.
Dua batu besar sengaja disemen di depan rumahnya agar pikap yang membawa material bangunan untuk renovasi rumah Wiwik tak bisa lewat. Selain itu, Masriah juga memarkir kendaraannya dengan menjorok ke jalan.