WahanaNews.co | Masriah, emak-emak Sidoarjo, Jawa Timur penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya telah bebas usai menjalani pidana penjara 1 bulan. Keluarga korban, Wiwik akan melayangkan gugatan secara perdata ke Masriah senilai Rp1 miliar.
Kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan gugatan perdata. Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai 2016 sampai dengan 2023.
Baca Juga:
Kakanwil BPN Jatim Lampri, Didaulat Duduk Diatas Kepala Reok
"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi. Gugatan perdata itu Rp 1 miliar imateriel dan Rp 130 juta materiel. Kerugian ini terhitung mulai tahun 2016 sampai Bulan Mei 2023," kata Dimas mengutip detikcom, Minggu (2/7/2023).
Dimas menyebut gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (5/7). Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar dan penggantian biaya membeli pembersih lantai.
"Karena ada administratif yang harus dilengkapi, gugatan akan disampaikan oleh tim kami ke PN Sidoarjo hari Rabu (5/7)," jelas Dimas.
Baca Juga:
Kepala Kemenag Sulut: Industri Wajib Penuhi Regulasi Jaminan Produk Halal Oktober 2024
"Dalam penyerahan gugatan nanti akan didampingi oleh pihak penggugat. Gugatan itu diajukan oleh 3 orang yaitu Nur Mas'ud, Bu Wiwik dan Bu Wike (anak bu Wiwik)," imbuh Dimas.
Masriah, pelaku penyiraman air kencing, kotoran, comberan serta sampah ke rumah tetangganya, di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya bebas.
Sebelumnya Masriah dibui di Lapas Kelas IIA Sidoarjo. Dia dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.