Pasalnya, lanjut Jack, pembangunan mess
karyawan dan workshop milik PT DPM di Desa Polling Anak-anak serta tower
bersama di Desa Palipi, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, itu tanpa dilengkapi
dengan IMB.
Bahkan, walaupun telah dikenakan tindakan penyegelan oleh Satpol PP, tetapi pembangunannya tetap
berjalan.
Baca Juga:
Tampilkan Produk dan Program Unggulan di PIISU 2025, Gubsu Kunjungi Stan Deli Serdang
"Ini berarti, pihak PT
DPM dan pengusaha tower tidak
menghargai dan telah melecehkan peraturan Pemkab Dairi. Sebagai masyarakat
Dairi, kami tidak terima dengan hal itu," tegasnya.
Akibat pembangunan mess karyawan dan workshop milik PT DPM yang disebut tidak mematuhi ketentuan lingkungan hidup itu, terjadilah pencemaran lingkungan di sekitar
pemukiman masyarakat.
"Bahkan, rumah
milik masyarakat pun kini menjadi langganan banjir dengan membawa segala macam limbah dari pembangunan mess dan workshop tersebut," ucap Jack.
Baca Juga:
Persoalan Energi Jadi Hambatan Pengembangan KEK Sei Mangkei, MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Masyarakat Desak Pemerintah Bangun Infrastruktur Pipa Gas
Menyikapi hal itu, Asisten I Setdakab Dairi, Jonny Hutasoit;
didampingi Kepala Satpol PP, Eddy Banurea; Kadis
Lingkungan Hidup, Ampper Nainggolan; Kadis PUTR, Anggara Sinurat; dan Kadis Perizinan, Marisi Sianturi; mengatakan, pihaknya telah
mencatat dan memahami semua tuntutan dan penjelasan para pengunjuk rasa tadi.
"Semua aspirasi maupun permintaan yang
telah disampaikan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami. Langkah-langkah
atau tindak lanjut permasalahan ini telah dilakukan oleh Pemkab Dairi," kata
Jonny.
Terkait pembongkaran
bangunan mess dan workshop serta tower bersama yang tidak memiliki IMB,
Jonny menjelaskan bahwa semuanya memang harus berjalan sesuai dengan aturan.