WahanaNews.co | Kantor Bupati Dairi, Sumatera
Utara, yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Senin (21/12/2020), kedatangan
puluhan "tamu" dari LSM Penjara Kabupaten Dairi yang ingin menyampaikan
tuntutannya terkait keberadaan PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Setidaknya, ada tiga tuntutan utama yang disampaikan massa dari LSM
Penjara tersebut kepada pihak Pemkab Dairi, yakni:
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
1. Meminta Pemkab Dairi segera mengeluarkan surat perintah
pembongkaran pembangunan mess karyawan dan workshop
milik PT DPM yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
2. Segera mengeluarkan surat perintah pembongkaran pendirian tower bersama yang tidak memiliki IMB di
Desa Palipi, Kecamatan Silima Pungga-Pungga; dan
3. Tindak tegas PT DPM sesuai dengan
UULH (Undang-undang Lingkungan Hidup), karena telah menyebabkan pencemaran
lingkungan hidup akibat pembangunan mess karyawan milik PT
DPM yang berada di Desa Palipi, Kecamatan Silima Pungga-Pungga.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Melalui orasinya, Ketua DPC LSM Penjara Dairi, Jack Sihombing, mengatakan, pada dasarnya mereka mendukung pendirian tower bersama dan mendukung kehadiran PT
DPM untuk kemajuan Kabupaten Dairi.
"Namun, pikirkan nasib anak bangsa
atau masyarakat. Ikuti aturan dan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Disebutkannya, PT DPM dan pengusaha tower telah berlaku semena-mena
terhadap Pemkab Dairi, khususnya Satpol PP.