WahanaNews.co | Polisi mengamankan puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, mengatakan, terungkapnya kasus PMI ilegal tersebut atas laporan dari masyarakat.
Baca Juga:
Hanya Hitungan Jam Ini Kronologis Mayat Wanita Yang ditemukan di Pinggiran Perladangan Tebu Sei Semayang
"Ada dua kasus PMI ilegal yang berhasil kita ungkap, yakni Minggu (24/1/2022) di Kwala Bagan, dan Selasa (1/2/2022) di Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan," ucapnya, dikutip dari Antara, Jumat (4/3/2022).
Toni mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 86 PMI ilegal, saat tengah melaksanakan patroli di Perairan Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan.
"Sebanyak 86 PMI yang ditangkap itu berada sebuah kapal dalam kondisi bocor. Beruntung PMI tersebut berhasil diselamatkan dan tidak tenggelam di tengah laut," jelasnya.
Baca Juga:
2 Polisi di Sumut Peras Kepsek Hingga Rp4,7 Miliar
Ia menyebutkan, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AN (33) yang merupakan nahkoda kapal.
Kemudian AP (34), S (38), IH (31), Z (38), dan MF (23), yang merupakan anak buah kapal (ABK).
"Sedangkan dalam pengungkapan PMI di Perairan Kwala Bagan Asahan, menetapkan tiga orang tersangka yakni ZM (40) nahkoda, H (44) ABK, dan LI (35) ABK," katanya.
Toni menambahkan, para PMI ilegal yang diamankan itu berasal dari berbagai daerah, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Jawa Barat, Madura, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 86 PMI ilegal itu, sebanyak 23 orang mempunyai paspor. Ditpolairud Polda Sumut akan koordinasi dengan Imigrasi untuk mencabut paspor milik PMI tersebut," katanya. [gun]